1. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokume
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yn Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.ang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws). Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).
Legislasi Profesi adalah sistem perundang-undangan mengenai profesi. Yang berisi mengenai pelayanan terhadap masyarakat, memenuhi standar kompetensi, memperhatikan etik, moral, dan hak asasi manusia dsb.
Perkembangan Ilmu Legilasasi dalam Bidang IT
Teknologi informasi berkembang pesat. Bahkan perkembangannya sudah mempengaruhi berbagai lini. Sebagai supporting system bagi Anggota Dewan, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu memanfaatkan kehadiran teknologi informasi itu guna meningkatkan kinerja kedewanan sebagai wakil rakyat, dan mewujudkan parlemen modern. Salah satu dukungan Setjen DPR RI, lanjut Indra, untuk meningkatkan kinerja DPR RI adalah dengan menyediakan data dan informasi yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. Disampaikan Indra, saat ini Setjen DPR RI telah memiliki regulasi mengenai sistem manajemen satu data yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi guna memberikan kemudahaan bagi Anggota Dewan dan masyarakat dalam mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan. “Kami juga telah menetapkan RITIK (rencana induk teknologi informasi) tahun 2020-2024 sebagai acuan dalam mengoptimalkan pengelolaan IT berbasis digital dan mengintegrasikan pengelolaannya. Dan dalam waktu dekat DPR akan memiliki big data yang digunakan untuk pelaksanaan fungsi representasi dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mempercepat terwujudnya DPR sebagai parlemen modern,” paparnya.Big data dimaksud, lanjut Indra, akan membawa keuntungan biaya yang signifikan karena penyimpanan data dalam jumlah besar, mampu mengidentifikasi cara yang lebih efektif dalam melakukan proses kerja serta mampu mengukur kebutuhan dan kepuasan publik, dengan melakukan analisis, sehingga organisasi bisa memenuhi keinginan publik.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak
dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh
Negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang memberikan hak khusus
tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang
harus dipenuhi.
Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disebut HKI atau
intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir
berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum
terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual
property Right adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki para
pencipta / penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang
bersifat khas dan baru.
Konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Permasalahan Hak Kekayaan Inteletual merupakan
permasalahan yang terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)37 merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada
Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing
The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right
(selanjutnya ditulis IPR) adalah yang mengatur segala karya yang lahir karena
adanya kemampuan intelektual yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
· Hak
cipta Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya
mencakup juga program komputer. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari
dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih
hidup. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi berupa
lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang
hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka
royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait
tersebut. Ciptaan yang dapat dilindungi: buku, program komputer, pamflet,
layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik
dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur;
peta; seni batik; fotografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
· Paten
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana. Paten adalah hak
eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan invensinya. Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Contoh hak
paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh
Sedijatmo.
· Merek
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau
jasa yang diproduksi. Adanya hak merek berfungsi sebagai: alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang; dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya.
· Desain
industri Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga
dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri yang dapat
didaftarkan, yaitu: yang memiliki kebaruan, dengan catatan jika pada tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan yang
telah ada sebelumnya; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Sebagai contoh adalah
bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.
· Indikasi
geografis Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas
dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Permohonan
pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh: lembaga yang mewakili masyarakat
di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa
sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri. pemerintah
daerah provinsi atau kabupaten/kota. Contoh hak indikasi geografis adalah kopi
Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak
indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan
pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.
· Rahasia
dagang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui masyarakat umum.
· Desain
tata letak sirkuit terpadu (DTLST) Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau
setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit
terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai
elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi
pada sirkuit terpadu tersebut. DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan
hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak
merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Contoh DTLST yang dilindungi
adalah komponen chip atau circuit housed in a program (chip) pada komputer.
Tanpa adanya komponen ini, komputer yang merupakan alat elektronik tidak akan
bisa berfungsi.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak
Apa itu perangkat lunak
berpemilik dan perangkat lunak lain yang bisa didaftarkan ke-HAKI-annya?
Perangkat lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Seseorang dapat dilarang atau harus meminta izin atau akan dikenakan pembatasan lainnya. Jadi untuk tipe perangkat lunak seperti ini, sudah pasti mempunyai HAKI atas nama seseorang atau suatu lembaga tertentu. Selanjutnya, perangkat lunak komersial, adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya. Berikutnya adalah perangkat lunak semibebas, adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengijinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak publik domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendakinya, selain itu hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Contohnya adalah, sebuah lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.Selanjutnya adalah freeware, yang tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket yang mengizinkan redistribusi, tetapi bukan modifikasi (dan kode programnya tidak tersedia). Ada juga shareware, yaitu perangkat lunak yang mengijinkan orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi setiap pengguna yang ingin terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Berikutnya perangkat lunak bebas (free software) yaitu perangkat lunak yang mengijinkan siapapun untuk menggunakannya. Juga menyalin dan mendistribusikan baik secara gratis ataupun dengan biaya, asalkan kode sumber dari program harus tersedia, jika tidak, berarti bukan perangkat lunak. Dua perangkat lunak terakhir yang bisa di-HAKI-kan yaitu copylefted/non-copylefted, merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak diperbolehkan untuk menambah batasan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Selanjutnya yang terakhir adalah perangkat lunak kode terbuka (open source software), yaitu yang mempunyai konsep membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembangannya tidak terkoordinasi oleh suatu orang/ lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
ORGANISASI PROFESI
Definisi Profesi Menurut
Ahli
Dari beberapa lembaga
atau pakar menyebutkan tentang definisi profesi, sebagai berikut:
KBBI, Mendikbud
Profesi merupakan: n
bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan dan keahlian (berupa:
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Cogan
Profesi merupakan
berbagai jenis keahlian dengan keterampilan khusus yang dalam praktek
pelaksanaannya didasarkan atas struktur teoritis yang terukur dari beberapa
kajian ilmu pengetahuan.
Peter Jarvis
Adapun pakar yang satu
ini Peter Jarvis (1983:21), menjelaskan tentang pengertian profesi merupakan
sebuah pekerjaan yang sesuai dengan ilmu pengetahuan (intelektual) atau
didasari pelatihan khusus. Bertujuan menyediakan pelayanan, keterampilan untuk
orang lain dengan gaji atau upah tertentu.
Schein E.H
Ahli yang satu ini
(Schein E.H, 1962), memberikan pengertian profesi merupakan set pekerjaan yang
membangun sebuah set norma yang spesifik (sangat khusus). Dan berasal dari
sebuah peran khusus di dalam masyarakat.
Paul FC
Paul F. Comenisch
memeberikan pengertian Profesi merupakan sebuah “komunitas moral” dengan
cita-cita dan nilai untuk tujuan bersama.
Dedi Supriyadi
Dedi Supriyadi memberikan
batasan arti profesi adalah pekerjaan maupun jabatan yang membutuhkan suatu
keahlian. Tanggung jawab serta kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut.
Pengertian organisasi
profesi merupakan serikat berbadan hukum, yang terbentuk dari beberapa individu
dengan profesi sama, serta dilengkapi sistem kerja dan peraturan dalam rangka
untuk mengembangkan profesionalitas dan mencapai tujuan bersama.
Konsep dasar Organisasi Profesi
konsep organisasi profesi
terlihat sebagai salah satu wadah yang berperan penting dalam mengembangkan
suatu ilmu pengetahuan. Terdapat dua perhatian utama dari organisasi profesi.
Pertama ialah kebutuhan hukum sebagai tempat berlindung bagi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik. Kedua adalah melindungi anggota dari kurangnya standar dalam suatu bidang profesi yang dijalankan.Tidak hanya menjadi wadah penting bagi anggota dan masyarakat, organisasi profesi juga dianggap mempunyai konsep sebagai penyedia kendaraan dalam menghadapi tantangan.
Ciri-ciri Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri
organisasi profesi adalah:
1.Hanya ada satu
organisasi untuk setiap profesi
2.Ikatan utama para
anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.Tujuan utama adalah
menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.Kedudukan dan hubungan
antar anggota bersifat persaudaraan
5.Memiliki sifat
kepemimpinan kolektif
6.Mekanisme pengambilan
keputusan atas dasar kesepakatan.
Peran Organisasi Profesi
Peran organisasi profesi
tentu tidak bisa diukur, semata-mata, dari nilai ekonomi (keuntungan). Ada
banyak manfaat lain yang mungkin jauh lebih strategis dari aspek ekonomi. Suatu
organisasi profesi dapat mengembangkan dan memajukan profesi; memantau dan
memperluas bidang gerak profesi, menghimpun dan memberikan kesempatan kepada
semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan
memajukan profesi.
Fungsi Organisasi Profesi
Pada dasarnya organisasi
profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme
sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan
organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan,
struktur organisasi, syarat- syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan
lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu anggota untuk
dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi Organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan
sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan
melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat kebijakan
etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Etika profesi merupakan
aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan
tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman
keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti misalnya Black list atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
Manfaat Organisasi Profesi
1.Menurut Breckon (1989)
manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a)Mengembangkan dan
memajukan profesi
b)Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
c)Menghimpun dan menyatukan
pendapat warga profesi
d)Memberikan kesempatan
pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan
memajukan profesi.
Pemahaman Organisasi Profesi dalam bidang IT
Dalam pelaksanaan
peran-peran organisasi profesi Dalam bidang pendidikan teknologi informasi,
Penetapan standar pendidikan teknologi informasi, Pengembangan pendidikan
teknologi informasi berjenjang berlanjut, Merencanakan, melaksanakan, dan
mengawasi riset teknologi informasi, Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi
perkembangan.
SERTIFIKASI PROFESI
Sertifikasi Profesi ialah
suatu usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan kualitas atau
uji kompetensi tenaga kerja di dalam mekanisme teknis yang sudah dibuat oleh
pemerintah melalui suatu Badan Lembaga pemerintah ataupun juga Kebudayaan di
tempat, yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang
mempunyai kompeten yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada
guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.
Konsep dasar Sertifikasi Profesi
Konsep dasar dari
sertifikasi profesi yaknik untuk meningkatkan mutu dan memastikan pada
kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan,
maupun pengalaman kerja. Dan sertifikasi diberikan oleh komunitas atau asosiasi
profesi yang bisa mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional pada
bidang tertentu.
Sertifikasi Profesi dalam bidang IT
a. Sertifikasi Developer
Adalah sertifikasi untuk
pengembangan perangkat lunak, ada berbagai macam bahasa pemrograman dan alat
serta sumber daya untuk sertifikasi pengembang perangkat lunak ini. Sertifikasi
yang memverifikasi keterampilan coding dalam C / C ++ atau Java akan menjadi
ceklist yang sangat berharga di curriculum vitae (cv) anda.
b. Sertifikasi Bidang Mobile
Dengan kenaikan tajam
pengguna smartphone, maka peminat pengembang perangkat lunak seluler pun sangat
diminati. Dua sistem operasi seluler yang paling populer adalah Android dan
iOS. Digabungkan, mereka saat ini memiliki pangsa pasar 98%. Beberapa
sertifikat pengembang perangkat lunak seluler paling populer yang dicari oleh
perusahaan meliputi:
· MTA
– Developer.
· IBM
– Certified Mobile Application Developer.
· Android
– Certified Application Developer.
· Kony
– Certified Developer.
· Swift
– Developer Certification.
c. Sertifikasi Big Data
Karena semakin banyaknya
data yang ada di server berbagai perusahaan. Sangat disayangkan jika data tidak
dimanfaatkan untuk kemajuan perusahaan. Oleh karena itu saat ini banyak
perusahaan yang mencari spesialis big data. Berikut ini adalah Beberapa
sertifikat big data populer untuk dipertimbangkan memilikinya, yaitu:
· Oracle
– Business Intelligence Certification.
· Microsoft
– Certified Systems Engineer Business
Intelligence (MCSE).
· Microsoft
– SQL Server Certifications.
· Cloudera
– Certified Professional Data Scientist.
· EMC
– Data Scientist.
d. Sertifikasi Cloud
Perkembangan teknologi
terbaru disokong dengan komputasi awan atau cloud computing. Banyak perusahaan
yang beralih ke teknologi cloud. Oleh karena itu kebutuhan sumber daya manusia
yang mumpuni di bidang cloud pun menjadi tinggi. Berikut ini adalah sertifikat
di bidang cloud, yaitu;
· Amazon
– Web Services Certified Solutions
Architect (AWS-CSA).
· Google
– Cloud Certifications.
· Vmware
– Certified Professional 6 – Data Center Virtualization.
· CompTIA
– Cloud+.
· Microsoft
– Certified Systems Engineer: Private Cloud (MCSE).
· Sertifikasi
Help Desk
Microsoft Windows dan
Apple OS X adalah sistem operasi desktop terkemuka yang digunakan di tempat
kerja. Microsoft juga menerbitkan grup aplikasi Microsoft Office yang digunakan
oleh banyak bisnis. Google G Suite adalah perangkat populer lain yang digunakan
di tempat kerja di seluruh dunia. Ini adalah beberapa area fokus yang membantu
para profesional help desk. Berikut adalah beberapa program sertifikasi populer
yang akan membantu Anda sebagai profesional di help desk, yaitu;
· CompTIA
– A+.
· Apple
– Certified Support Professional (ACSP).
· Google
– IT Support.
· Microsoft
– Specialist.
e. Sertifikasi Keamanan TI
Spesialis keamanan
teknologi informasi sangat penting untuk melindungi sejumlah besar data
sensitif yang tersimpan online. Ini adalah akibat dari semakin berkembangnya
teknologi cloud. Maka sumber daya yang memiliki kemampuan dan spesialisasi
keamanan pun menjadi kebutuhan setiap perusahaan. Sertifikasi keamanan TI adalah salah satu
cara bagi pemberi kerja untuk memeriksa calon karyawan dan memastikan mereka
memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menjaga keamanan data. Berikut ini
adalah sertifika keamanan IT yang diperlukan untuk berkarir di bidang keamanan
TI, yaitu;
· Certified
Information Systems Security Professional (CISSP).
· COBIT
(Control Objective and Related Technology).
· Certified
Ethical Hacker (CEH).
· Certified
Information Security Manager (CISM).
· GIAC
– Security Essentials (GSEC).
· CompTIA
Security+.
f. Sertifikasi Jaringan
Kemampuan yang sangat
dibutuhkan untuk membuat koneksi antara perusahaan dengan internet adalah
kemampuan jaringan komputer. Oleh karena itu sertifikasi bidang jaringan sangat
dibutuhkan. Berikut adalah beberapa sertifikasi yang perlu diperhatikan untuk
menambah portofolia di bidang jaringan komputer, yaitu;
· Mikrotik
Certified Network Asssociate (MTCNA).
· Cisco
Certified Networking Associate (CCNA).
· Mikrotik
Certified Routing Engineer (MTCRE).
· Cisco
Certified Internetwork Expert (CCIE).
· Cisco
Certified Networking Professional (CCNP).
· CompTIA
Network+.
g. Sertifikasi Database
Database atau basis data
merupakan perangkat yang tidak bisa dipisahkan dari pengembangan perangkat
lunak. oleh karena itu sertifikasi database juga sangat dibutuhkan. Oracle dan
SQL telah lama dikenal sebagai leader dalam database management system (DBMS).
Di bawah ini adalah beberapa yang sertifikasi paling populer untuk database,
yaitu ;
· Oracle
– Certified Professional (OCP).
· IBM
– Info Management Certifications.
· MongoDB
– NoSQL Certifications.
· Microsoft
SQL Server Database Certifications.
· ICCP
Certified Data Management Pro (ICCP CDMP).
h. Sertifikasi System
Administrasi
Administrator sistem,
atau SysAdmin, merupakan sumber daya yang sangat penting di suatu organisasi IT
manapun. tanpa adanya admin maka teknologi informasi tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya. Seorang administrator sistem yang terampil harus dapat
menguasai berbagai keterampilan dan teknologi termasuk direktori, jaringan,
manajemen basis data, berbagai aplikasi perangkat lunak, email dan banyak lagi.
Berikut adalah beberapa sertifikat TI yang dicari untuk memverifikasi
keterampilan seorang admin sistem, yaitu;
· VMWare
– Certified Professional.
· CompTIA
Server+.
· Linux
– Professional Institute Certification (LPIC).
· Red
Hat Certified Engineer (RHCE).
· Microsoft
Certified Solutions Expert (MCSE).
· Sertifikasi
IT Project Management
i. Sertifikasi project
manager
Dalam mengembangkan
sebuah proyek IT diperlukan seorang proyek manager. Manajer proyek IT memimpin
tim TI dan mengawasi proyek proyek yang dikerjakan. Memiliki keterampilan di
bidang manajemen proyek dan dibuktikan dengan sertifikat management proyek
profesional merupakan satu kesatuan dengan memiliki kesempatan yang bagus untuk
karir sebagai proyek manager IT. Sertifikasi Profesional Manajemen Proyek (PMP)
merupakan sertifikat yang paling dicari dalam profesi ini. Ini adalah
sertifikat manajemen proyek umum yang akan berlaku untuk pekerjaan manajemen
proyek lainnya juga. Namun, jika Anda ingin berspesialisasi dalam proyek IT,
memiliki sertifika di bidang Scrum Master mungkin merupakan pilihan yang tepat.
Berikut ini beberapa sertifikasi di bidang pengelolaan proyek, yaitu;
· Certified
– AssociateProject Management (CAPM).
· Project
Management Professional (PMP).
· Certified
– Scrum Master (CSM).